Kilas Balik Kasus Sisminbakum


Polemik kasus Sisminbakum terus bergulir. Anggota Komisi III DPR Herman Herry mengaku terus menyikapi pekembangan kasus sisminbakum, dari awal dinyatakan terdapat unsur korupsi oleh Kejaksaan hingga berkembang wacana baru dari berapa ahli.

"Saya di Komisi III awalnya melihat sisminbakum sesuai rujukan Kejaksaan yang menilai ada indikasi korupsi. Tapi akhir-akhir ini terus berkembang, ada pendapat Prof Gayus dan Kwik Kian Gie yang mengetahui betul suasana kebatinan para menteri saat itu," paparnya.

Herman juga berpandangan sama dengan Gayus maupun Kwik dalam polemik kasus ini. Sisminbakum ini dibangun bukan memakai uang negara, tapi kerja sama pemerintah dengan swasta. Pihak swasta secara penuh mendanai proyek tersebut.

Kerja sama ini dilakukan karena pemerintah saat itu tidak memiliki cukup anggaran untuk membangun sistem tersebut. Sementara kebutuhan untuk memberikan layanan cepat dalam pendirian perusahaan sangat mendesak.

"Kebutuhan sangat mendesak, antrean perusahaan yang daftar sangat panjang sehingga untuk memprosesnya butuh waktu enam bulan bahkan sampai satu tahun. Belum lagi uang sogok jika ingin cepat diproses menjadi beban bagi pemohon," terangnya.

Dengan semangat mengembangkan dunia usaha, agar pendaftaran perusahaan cepat maka sisminbakum diadakan dengan kerja sama swasta.

"Dari sini ada pembagian untuk swasta dan pemerintah. Atas pembagian untuk swasta (acsess fee) pemerintah juga pungut pajak. Logika berpikirnya kalau salah, kenapa pemerintah memungut pajaknya. Dan kenapa pula setelah delapan tahun baru dipersoalkan sekarang," ujar Herman.

Dia mengungkapkan, sisminbakum ini disoal akibat desakan kelompok yang punya kekuatan untuk mengambil alih. "Di sini, saya tidak perlu sebutkanlah," imbuhnya. Dari wacana-wacana yang berkembang tersebut, ujar dia, "Komisi III berpikir juga apa benar ada unsur korupsi."

Bagaimana penyelesaiannya? Menurut Herman, Kejaksaan harus memiliki keberanian kalau memang salah ini adalah kebijakan pemerintah yang saat itu diambil demi kepentingan yang lebih tinggi lagi. "Artinya semua menteri harus menjadi tersangka dong, bukan hanya Pak Yusril," jelasnya.

Opsi lainnya, kata Herman, Kejaksaan Agung sebaiknya mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena secara undang-undang diperbolehkan untuk kepentingan yang lebih besar. "Saya berpikir agar bijaksana biarkan masalah ini ngendap dulu, dan mari kita selesaikan bersama-sama," imbuhnya.

Menko Ekuin era Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie mengungkapkan fakta sejarah bahwa sisminbakum telah membantu Indonesia keluar dari krisis perekonomian.

Kwik memaparkan bahwa sisminbakum telah menyediakan jasa layanan percepatan pendaftaran perusahaan setelah diterpa badai krisis. Sebelumnya layanan pendaftaran perusahaan dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu sekira dua tahun.

“Kalau ditanya apakah komputerisasi (sisminbakum) harus? ya harus. Ada dua hal, pertama untuk komitmen kita kepada IMF. Kedua, untuk komitmen kepada diri sendiri untuk secepat mungkin memulihkan kegiatan ekonomi,” ujar Kwik.

Sayangnya, kala itu pemerintah tidak memiliki anggaran untuk membiayai sismimbakum. Di tengah kebuntuan pikiran, ungkap Kwik, muncul Yusril dengan usulannya ke Presiden agar persoalan pendanaan diserahkan ke pihak swasta dan hal itu disetujui. Kemudian muncul perusahaan swasta yang sanggup mengadakan segala-galanya.

Namun karena ini sebuah investasi, maka perlu memungut biaya, supaya investasi kembali dan ditambah dengan laba. “Mereka komit, rugi atau tidak rugi. Lalu ada Build Operate Transfer (BOT). Jadi yang membangun dan mengerjakan swasta dan mentrasfer ke pemerintah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.

Kwik menegaskan konsep BOT tidak menyalahi aturan lantaran ada keharusan melaksanakan program secara cepat. “IMF juga selalu meminta tanggal-tanggal, misalnya harus mulai dan selesai tanggal sekian,” tandasnya.

Sementara itu polisiti PDIP yang juga anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun menilai sejumlah oknum di Kejagung telah inkonsisten dan menerapkan standar sesuka hati dalam memproses kasus dugaan korupsi, khususnya dalam kasus sisminbakum.

Gayus membandingkan bagaimana standar Kejagung dalam kasus sisminbakum dengan penanganan kasus tanker VLCC dan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Dalam kasus tanker VLCC yang hampir menjerat mantan menteri negera BUMN Laksamana Sukardi, kata dia, Kejagung mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3). Alasannya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menemukan adanya unsur kerugian negara dalam proses pembelian tanker.

Sedang dalam kasus dugaan korupsi Bank Century yang berpotensi menjerat sejumlah pejabat tinggi negara, Kejagung sama sekali tak memprosesnya dengan alasan yang sama. Yang mengherankan, Kejagung justru menjerat Yusril dan dan sejumlah pejabat lainnya dalam kasus sisminbakum, walau hasil audit BPK tak menemukan adanya kerugian negara.

Terkait masalah ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penyimpangan pengelolaan pungutan dalam Sisminbakum. Untuk itu, Kejagung siap menjelaskan kasus ini kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Di sela pengambilan sumpah Pejabat Eselon II Kejaksaan akhir Juli lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji siap memberikan penjelasan kepada Satgas. "Kami siap jika Satgas melakukan penelitian proses hukum Sisminbakum," katanya.

Sejumlah media memberitakan, Romli Atmasasmita, terdakwa Sisminbakum, akan menghadap Satgas Pemberantasan Mafia Hukum guna mendorong penelitian dan investigasi kasus tersebut yang diduga direkayasa.

Hendarman menjelaskan, kasus itu masih proses pengadilan untuk satu terdakwa. "Satu orang sudah dihukum, dan dua terdakwa dalam proses kasasi dan dua tersangka di penyidikan," katanya.

Tersangka yang masih menjalani persidangan itu adalah Zulkarnaen Yunus, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Dua terdakwa masih dalam proses kasasi, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Dirjen AHU. Sementara yang sudah diputus bersalah melalui kasasi MA adalah Yohanes Woworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika.

Kejagung juga sedang menyidik dua tersangka baru kasus, yaitu mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD Hartono Tanoesudibyo.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga menyatakan siap memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Dia menagatakan, jika kegiatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka tidak perlu ada ketakutan untuk memenuhi panggilan DPR.

Comments