Inilah Cara Aman Ungkap Suap Hakim


Isu dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggelinding. Kendatai demikian, untuk membuktikan adanya suap tersebut bukan perkara mudah.

Hal ini diakui pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Budidarmono saat berbincang dengan okezone, Selasa (14/12/2010).
"Suap paling susah dibuktikan. Tak pernah ada pengakuan dari keduanya, jejaknya juga sulit dilacak kecuali jika ada transaksi di bank," paparnya.

Bagaimana mencegah hakim kena suap? Menurut Budidarmono, masalah tersebut menyangkut prilaku hakim yang bisa dilihat jika ada kejanggalan dari putusan perkara yang ditanganinya. "Kalau putusan timpang, berkenaan dengan rasa

keadilan patut dicurigai ada suap. Memang pembuktian sulit, kecuali tertangkap tangan. Jadi kalau putusan tak adil, maka hakim

tersebut bisa diperiksa oleh hakim pengawas. Kalau terbukti, jangan dipakai lagi," bebernya.

Dia menambahkan, mengungkap dugaan suap terhadap hakim harus hati-hati. "Jangan melaporkan suapnya, tapi laporkan hasil keputusan hakimnya yang janggal itu. Nanti hakim yang lebih tinggi akan memeriksa kembali putusan perkara itu," saran Budidarmono.

Sekadar diketahui, MK telah membentuk tim internal untuk mengusut dugaan gratifikasi terhadap oknum panitera pengganti MK dan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Mahfud MD bersama dengan hakim MK, Akil Muchtar, telah melaporkan Bupati Simalungun, JR Saragih serta kuasa hukumnya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, karena diduga melakukan percobaan penyuapan kepada hakim MK yang tengah menangani perkara pemilihan di daerah Simalungun.

Refly yang juga pengamat hukum tata negara turut dilaporkan karena dianggap mengetahui adanya upaya percobaan penyuapan, namun tidak melaporkan.

Sebelumnya, Refly menulis artikel di Kompas dengan judul "MK Masih Bersih?" Tulisannya berisi dirinya pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk menyelesaikan perkara di MK. Selain itu, ada upaya suap kepada hakim MK dalam menangani Pemilukada.

Refly juga dalam tulisannya mendengar seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp1 miliar sebelum pembacaan putusan.

Comments