Gayus memang membuat geram banyak pihak. Masih bisa berulah meski sudah dalam tahanan. Gayus memanfaatkan mental aparat yang korup. Selain mengeruk uang dari permainan kotornya, Gayus punmenebar rupiah di mana-mana untuk memuluskan akal bulusnya.
Kondisi demikian semakin menunjukan bobroknyalembaga penegak hukum di Indonesia. Kasus Gayus menunjukan protet buram dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dari berbagai ulah Gayus nampaknya bahwa lembaga-lembaga penegakhukum, dari Polri, Kejagung sampai Kemenkum HAM yang posisinya di bawah eksekutif cendrung kurang tegas
dalam menjalankan tugas pokoknya," papar pengamathukum Bambang Widodo Umar kepada okezone, Jumat (7/1/201i).
Apa penyebabnya? Menurut dosen PTIK ini, lemahnyapenengak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak terlepas dari pengelolaan politik yang campur-aduk dengan pengelolaan hukum. Akibatnya, pemerintah seperti kewalahan dalam mengelola lembaga-embaga penegak hukum dibawahnya.
"Karena itu perlu diambil langkah yuridis untuk menegaskan tanggung jawab Presiden atas pengelolaan baik buruknya lembaga penegak hukum. Ini dimaksudkan agar Presiden tidak terseret perhatiannya ke bidang ekonomi saja," terang Bambang.
Sekadar diketahui, Gayus diduga mengakali petugas Imigrasi untuk mendapatkan paspor atas nama Sony Laksono, lantas pelesir ke luar negeri. Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengakui Gayus Tambunan tidak berada di sel tahanan Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, pada 24 September 2010 atau saat orang mirip Gayus diperkirakan pergi ke Makau.
Selain ke Makau, Gayus juga diperkirakan pergi ke Kuala Lumpur pada 30 September. ”Saat Gayus ke Bali, hasil pemeriksaan anggota itu ada beberapa kali dia diizinkan di luar prosedur. Salah satunya pada 24 September. Menurut Menkum HAM Patrialis, tim yang dibentuknya untuk menginvestigasi kepergian Gayus ke luar negeri sudah mendatangi Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor Sony Laksono.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu berhasil mengakali hampir semua lini aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, bahkan aparat imigrasi.
Comments
Post a Comment