Tentara Tembaki Petani: Konflik Dipicu Penataan Bisnis TNI yang Mandek


Bentrokan yang berujung penembakan terhadap petani oleh aparat TNI AD di kawasan Urut Sewu, Desa Sentrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada 16 April 2011, sebagai imbas dari masa transisi dari perubahan peran tentara.

Pada masa rezim Orde Baru, tentara memiliki peran yang sangat besar, namun sejalan dengan bergulirnya reformasi terjadi penataan dalam kaitan fungsi dan peran TNI. Sayangnya, masa transisi yang terlalu panjang berpotensi terhadap munculkan konflik kepentingan antara TNI dengan warga.

Pengamat politik dan militer Salim mengatakan dalam periode transisi ini penataan terhadap bisnis TNI memang membutuhkan waktu tidak bisa begitu saja dihentikan. "Tapi sayangnya masa transisi menuju situasi normal dari TNI ini terlalu panjang. Akibatnya akan sering terjadi konflik," ujarnya.

Menurut dia, dalam masa transisi ini untuk mengatur kembali binis TNI tidak mudah. "Jadi masih banyak soal yang harus diselesaikan. Jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, akan terjadi salah pengertian yang akhirnya berujung konflik," jelasnya.

Dalam hal ini, pemerintah harus segera melakukan penataan terhadap bisnis TNI ini sehingga tidak terus dalam situasi transisi yang lama karena potensi konflik akan kian besar.

Diminta komentarnya soal tudingan TNI melindungi kepentingan binis dari pemilik modal yang melakukan ekploitasi pasir besi, Salim enggan berkomentar lebih jauh. "Maaf yah kalau soal itu. Saya tidak memiliki informasi atau pengetahuan masalah ini. Saya lagi sibuk dengan urusan menyiapkan bahan-bahan untuk kuliah," kilahnya.

Sebelumnya, Ketua Nasional Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Anwar Ma'ruf menduga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI AD pada tanggal 16 April 2011, jelas sangat terkait dengan perlindungan yang diberikan TNI AD kepada perusahaan penambangan pasir besi tersebut.

Hal ini sekali lagi menunjukkan keberpihakan aparat keamanan beserta rezim neoliberal kepada para pemilik modal. Bahkan demi mengeruk keuntungan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemilik modal, rezim neoliberal akan memberikan ijin eksploitasi. Walaupun pemberian ijin eksploitasi tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan rakyatnya.

Selain polemik areal pelatihan tersebut yang ditolak warga, ternyata tanah yang luas tersebut menyimpan pasir besi berkualitas sangat bagus. Maka tidak aneh, sepanjang pesisir pantai Selatan Kabupaten Kebumen memang dijadikan sebagai kawasan penambangan pasir besi.

Sumber pasir besi ini berada di 15 desa dan berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Mirit, Ambal, dan Buluspesantren. Namun sejak tahun 2009, warga menentang rencana eksploitasi pasir besi ini karena hanya akan merusak lingkungan dan areal pertanian warga.

Bahkan penolakan terhadap rencana eksploitasi ini juga pernah dilayangkan oleh DPRD Kebumen di bulan Mei 2009. Alasan penolakan sebagian besar anggota DPRD Kebumen tersebut antara lain, penambangan pasir besi akan merusak pantai Selatan dan menimbulkan erosi, sehingga mengancam budidaya pertanian lahan kering warga. Selain itu, pesisir Kebumen rencananya akan dihijaukan sebagai salah satu langkah untuk menahan tsunami dan gelombang laut tinggi.

Comments