Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddi resmi menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Altet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Status tersangka Nazaruddin yang hingga kini "sembunyi" di Singapura dikemukakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK melayangkan surat panggilan kepada Nazarudin sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi. Surat panggilan dilayangkan KPK ketika Nazaruddin sudah "kabur" ke Singapura 6 Juni 2011 atau tepat di hari pengumuman pencopotannya sebagai bendum partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pria kelahiran Bangun, 26 Agustus 1978 ini "ngacir" ke negeri "Singa Merlion" sehari sebelum surat cegah yang dikeluarkan Imigrasi. Belakangan kepergiannya ke Singapura untuk berobat lantaran terkena gangguan jantung. Suami dari Neneng Sri Wahyuni, yang juga diduga tersangkut kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh Kemenakertrans ini selalu membantah dari tempat persembunyiannya jika dia terlibat dalam kasus suap Seskemenpora.
Bahkan dalam BBM yang dikirimkannya dari Singapura, Nazaruddin menyebut tiga nama sebagai pemain utama dalam kasus tersebut. Dua di antara tiga nama tersebut adalah rekannya sendiri di internal PD, Angelina Sondakh yang menjabat tim banggar Komisi X DPR dari FPD, sedangkan Mirwan Amir tak lain adalah Wakil Ketua Banggar DPR dari FPD. Sementara satu orang lagi, Wayan, adalah anggota Komisi X DPR dari FPDIP.
Nazaruddin dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, tahun lalu.
Apartemen Taman Rasuna Tower 9-8 F RT 009/RW 010 Kel. Menteng Atas, Jakarta ini juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan. Mindo Rosalina Manullang, salah satu tersangka dalam kasus ini, menuturkan dirinya adalah anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Nazaruddin pernah tercatat sebagai Komisaris Utama di perusahaan itu.
Rosa ditangkap KPK bersama Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Idris kepada Wafid.
Duta Graha adalah perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet ini. Rosa pernah menuturkan dirinya hanya menjalankan perintah dari Nazzarudin untuk menyerahkan success fee pemenangan Duta Graha kepada Wafid.
Kasus lainnya yang membelit Nazaruddin adalah dugaan pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Pemalsuan itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian serta Departemen Kelautan dan Perikanan.
Nazaruddin memalsukan dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai Rp200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara.
Comments
Post a Comment