Hakim nonaktif kepailitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin membantah kebebasan terdakwa korupsi, Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin karena adanya manipulasi fakta.
Dia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Agusrin sesuai dengan pertimbangan hukum beradasarkan fakta peradilan.
"Kok suap yang dituduhkan makin melebar, kok lari pada pembebasan Agusrin. Sampai hari ini saya tetap bertahan bahwa pemeriksaan Agusrin memang terbuti murni bebas. Ada CD pembelaannya. Bahwa memang benar pembebasan Agusrin itu murni," katanya kepada okezone usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai hakim mengabaikan fakta yang disajikan Jaksa Penuntut Umum.
Agusrin didakwa karena korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar. Agusrin lalu divonis bebas dalam sidang yang dipimpin Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan vonis berdasarkan keputusan majelis hakim yang sesuai dengan peraturan hukum. "Apakah salah kalau saya sebagai hakim membebaskan? Coba baca dong LSM, baca dong ICW bahwa perkara yang diputus hakim, sah-sah saja sesuai dengan 191 ayat 1 KUHAP," kilahnya.
Comments
Post a Comment